Munculnya isu tidak akan diterimanya SS, 15, siswa yang menjadi
korban pencubitan gurunya sendiri di sekolah manapun di Sidoarjo,
mendapat tanggapan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dewan menganggap hal
itu merupakan dampak ketakutan pihak guru dan sekolah yang khawatir
kejadian pelaporan tindak penganiayaan oleh guru kembali terulang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman mengatakan pasca
munculnya kasus laporan penganiayaan yang dilakukan guru kepada siswanya
yang kini masuk ranah pengadilan menyebabkan ketakutan pihak guru dan
sekolah. Pasalnya, guru yang berniat mengajarkan disiplin kepada
siswanya takut bila yang dilakukan itu justru bakal menjadikannya masuk
penjara.
Isu yang beredar saat ini, sekolah-sekolah di Sidoarjo tidak mau
menerima SS. Hal itu setelah orangtua SS melaporkan kasus penganiayaan
dengan tersangka seorang guru yang kini telah masuk ke ranah pengadilan.
“Itu adalah bentuk ketakutan guru dan sekolah saja. Soalnya, mereka
takut kalau menerima siswa tersebut (SS,red), kejadian pelaporan serupa
akan kembali terjadi kepada mereka,” ujar H Usman saat dikonfirmasi Tim
Adakitanews.com, Rabu (13/07).
H Usman menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus
tersebut. Meski ada ketakutan dari guru atau sekolah, tidak dibenarkan
ada larangan seorang warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Usman
menyebut, salah satu solusinya adalah dengan adanya kesepakatan antara
sekolah atau guru dengan wali murid terkait pelaksanaan penegakan
disiplin di sekolah.
“Kalau ternyata masih ada sekolah yang tidak mau menerima, kami akan
turun. Solusinya bisa diadakan perjanjian antara guru atau sekolah
dengan wali murid. Apabila ada tindakan yang dianggap merupakan bentuk
kekerasan, orangtua diminta tidak langsung menyerahkannya ke ranah
kepolisian atau pengadilan,” imbuhnya.
H Usman juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh sekolah
untuk tidak melarang siapapun untuk mendapatkan pendidikan, termasuk SS.
“Kami mengimbau kepada seluruh sekolah untuk bisa menerima siswa itu
(SS,red), walaupun dengan syarat-syarat tertentu,” pungkasnya.
Sementara, terkait munculnya isu larangan penerimaan SS untuk
bersekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo belum bisa
dikonfirmasi. Kadisdik Kabupaten Sidoarjo, Mustain Baladan saat
dihubungi Tim Adakitanews.com melalui ponselnya juga belum memberikan
jawaban.(kur)
Keterangan gambar: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman.(dok. Adakitanews.com)
0 komentar